Pemalang, haluanpublik.com – Proses penetapan Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup dengan Rapat Paripurna DPRD pada Senin (5/10/2026). Plt. Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemkab atas sinergi yang terjalin selama penyusunan anggaran.
Plt. Bupati menegaskan integrasi antara eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif menjadi kunci utama agar alokasi anggaran dapat direalisasikan secara efektif dan akuntabel. Pihak eksekutif juga diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan seluruh program secara ketat.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, postur Perubahan APBD 2026 secara umum tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, terdapat sejumlah catatan strategis yang harus ditindaklanjuti:
– Pendapatan: Optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan iklim investasi, serta penetapan target pendapatan yang lebih presisi.
– Belanja: Pengalokasian dana yang selaras dengan indikator kinerja, serta percepatan penyelesaian proyek fisik sesuai batas waktu anggaran.
– Pembiayaan: Pencatatan dan alokasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) secara lebih cermat.
Rangkaian proses berjalan sesuai prosedur: Raperda disetujui bersama dalam rapat paripurna 14 September 2026, dikirim ke Gubernur, lalu dievaluasi dengan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/353 tanggal 29 September 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD dan TAPD menindaklanjuti hasil evaluasi pada 30 September 2026.
Penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD menandai resmi berubahnya Raperda menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang TA 2026.
(Eko B Art)
