Pemkab Pemalang Siaga Ancaman Siber, Cadangan Data Berkala Jamin Layanan Cepat Pulih

Pemkab Pemalang Siaga Ancaman Siber, Cadangan Data Berkala Jamin Layanan Cepat Pulih

Pemalang, haluanpublik.com – Guna mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan menjamin kelangsungan pelayanan publik di era digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Keamanan Informasi Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Selasa (08/09/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mewujudkan layanan publik yang aman, andal, dan terpercaya.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Tutuko Raharjo, menghadirkan Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), R.M. Ival Tirtakusumah, sebagai narasumber utama. Rakor diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, serta jajaran Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Pemkab Pemalang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemalang, Dian Ika Siswanti, menegaskan bahwa ancaman siber saat ini semakin kompleks dan berpotensi melumpuhkan layanan, merusak reputasi, hingga menimbulkan kerugian finansial. Oleh karena itu, pemahaman dan kesiapan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan menjadi mutlak diperlukan.

Sebagai langkah mitigasi menyeluruh, Plt. Bupati Pemalang, Nurkholes, menginstruksikan Tujuh Gerakan Disiplin Siber yang dibacakan oleh Tutuko Raharjo:

1. Standardisasi Perangkat Keras, Mengetatkan keamanan fisik ruang server dan membatasi penggunaan aset dinas dari aktivitas pribadi berisiko.
2. Pengamanan Perangkat Lunak, Melakukan uji kerentanan sistem secara berkala serta memperketat sistem verifikasi pada setiap aplikasi.
3. Penguatan Tata Kelola TTIS, Menetapkan TTIS sebagai komando utama keamanan digital yang berwenang melakukan audit berkala ke seluruh OPD.
4. Budaya Sadar Siber — Mengedukasi seluruh ASN dan perangkat desa untuk waspada terhadap ancaman penipuan daring (phishing) serta membangun sistem pelaporan yang cepat.
5. Disiplin Cadangan Data, Melakukan pencadangan data secara berkala, baik secara lokal maupun melalui sistem cloud Pemkab, dengan kesiapsiagaan TTIS 24 jam. Targetnya, pemulihan layanan publik dapat dilakukan dalam waktu maksimal dua jam.
6. Pengetatan Hak Akses, Melarang penggunaan akun bersama, mewajibkan penggunaan sistem verifikasi berlapis, serta mengubah kata sandi secara berkala minimal tiga bulan sekali.
7. Komitmen Kepemimpinan, Menetapkan Kepala OPD sebagai penanggung jawab utama atas keamanan dan kerahasiaan data di lingkungan kerjanya masing-masing.

Tutuko Raharjo menegaskan bahwa seluruh langkah ini menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan transformasi digital Pemalang yang tangguh, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

(Eko B Art)

Exit mobile version