Berita  

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Terungkap dari OTT Tiga Kota hingga Siasat Timer Chat Oknum KPK

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Terungkap dari OTT Tiga Kota hingga Siasat Timer Chat Oknum KPK

​Pemalang, haluanpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan jajaran internal lembaga antirasuah serta pejabat daerah. Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik pada 27 hingga 28 Juli di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

​Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa pandang bulu, sekalipun menyeret oknum dari internal KPK sendiri. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK dengan modus dapat mengurus suatu perkara.

​Praktik pemerasan ini bermula ketika Lilik Budi Suprianto diduga memanfaatkan dokumen dan informasi rahasia milik KPK yang bersumber dari anak kandungnya, Setya Budi Dias, seorang oknum pegawai KPK. Berbekal data rahasia tersebut, Lilik memeras Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, dengan nilai tuntutan mencapai Rp2 miliar.

​Merespons tekanan tersebut, Bupati Anom diduga menginstruksikan orang kepercayaannya, Muhammad Haris, untuk menggalang dana dari sejumlah pejabat perangkat daerah. Dari hasil pengumpulan itu, Haris berhasil menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik dalam sebuah pertemuan di wilayah Jawa Tengah. Selanjutnya, uang hasil pemerasan tersebut mengalir kepada Setya Budi, baik melalui transfer bank maupun penyerahan langsung oleh sang ayah.

​Kejanggalan tindak pidana ini terkuak setelah penyidik menyita dan memeriksa telepon seluler milik Setya Budi. Penyidik menemukan fakta bahwa Setya Budi secara khusus mengatur percakapan dengan ayahnya agar terhapus secara otomatis guna mengaburkan jejak komunikasi dan aliran dana.

Siasat penghapusan pesan otomatis tersebut hanya diterapkan pada pola komunikasi antar-ayah dan anak, sementara komunikasi dengan pegawai KPK lain maupun pihak luar dilakukan secara normal tanpa fitur khusus.

(Eko B Art).

Exit mobile version