Pemalang, haluanpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro. Menariknya, dalam pengembangan perkara ini, Bupati Pemalang yang awalnya terjerat kasus korupsi justru menjadi korban pemerasan oleh oknum pegawai KPK bersama ayah kandungnya sendiri.
Dilansir dari https://youtu.be/6OQTEaUKHiM?si=DmGz9ul0SEDF2Lsg, diberitakan bahwa, Dua Kluster Perkara dan Modus Operandi, KPK membagi penanganan perkara ini ke dalam dua kluster utama:
– Kluster Dugaan Korupsi Pemkab Pemalang: Melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, terkait penerimaan uang dalam pelaksanaan sejumlah proyek serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
– Kluster Pemerasan Oknum KPK: Melibatkan oknum pegawai administrasi KPK berinisial DIS (staf perbantuan dari kepolisian) dan ayah kandungnya.
Dalam praktiknya, sang ayah bertindak sebagai perantara/penghubung antara pihak Bupati Pemalang dan anaknya. Oknum pegawai KPK tersebut diduga membocorkan serta memanfaatkan informasi penanganan perkara internal untuk menakut-nakuti dan memeras Bupati Pemalang dengan iming-iming dapat membantu menghentikan atau mengurus perkara di KPK. Dari penindakan ini, tim penyidik menyita barang bukti uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Imbauan Resmi KPK, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak manapun yang menawarkan jasa pengurusan kasus.
”Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dengan berbagai modus, baik pemerasan, penipuan, maupun modus lain yang mengatasnamakan dapat melakukan pengurusan perkara di KPK,” tegas Budi Prasetyo.
Sorotan Pengamat dan Pakar Hukum
Kasus ini menjadi bahan diskusi hangat dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang menghadirkan sejumlah narasumber:
- Saud Situmorang (Komisioner KPK 2015–2019):
Mengritik celah pengawasan internal serta sistem rekrutmen pegawai yang dinilai perlu segera dibenahi. Ia menilai bahwa oknum dapat memanfaatkan potongan informasi formal maupun informal untuk menimbulkan kepanikan pada target.
- Prof. Hibnu Nugroho (Pakar Hukum Pidana Unsoed):
Menjelaskan bahwa keterlibatan ayah dan anak dalam pemerasan ini memenuhi unsur penyertaan tindak pidana korupsi pegawai negeri (Pasal 12e UU Tipikor). Ia menambahkan bahwa penegak hukum yang melanggar hukum sepatutnya dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
(Eko B Art)
