Lampung, haluanpublik.com – Polda Lampung mengungkap dua kasus besar yang merugikan negara sekaligus mengganggu ketahanan pangan dan energi masyarakat. Selama bulan Oktober 2026, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi serta dugaan peredaran beras impor tanpa dokumen resmi seberat 22 ton.
Pengungkapan ini disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar
Dalam penanganan kasus BBM bersubsidi, kepolisian menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Petugas berhasil mengamankan:
– 27.740 liter solar bersubsidi
– 1.153 liter Pertalite
– 19 unit kendaraan pengangkut
Modus yang digunakan pelaku antara lain memodifikasi tangki kendaraan, menggunakan barcode ganda untuk pengisian berulang, hingga menimbun BBM bersubsidi guna dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Sebagai langkah penindakan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga disalahgunakan. Penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan sektor industri di wilayah Palembang.
Dugaan Peredaran 22 Ton Beras Impor Tanpa Dokumen Resmi
Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni, Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2026. Satu unit truk yang dikendarainya mengangkut 440 karung atau sekitar 22 ton beras yang diduga berasal dari India.
Beras tersebut diduga masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sebelum dikirim ke Karawang, Jawa Barat. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap dugaan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali oleh seseorang berinisial ZH selama Agustus–Oktober 2026. Total volume diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemesan beras tersebut.
Teguran dan Layanan Pengaduan Masyarakat
Wakapolda Lampung menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM maupun peredaran barang tanpa dokumen resmi.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa dapat melapor melalui:
📞 Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung: 0821-716-1992
(*)
