Depok, haluanpublik.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Pertama Tahun 2026, Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Gedung DPRD Depok, Rabu (08/04/2026).
Dalam pidatonya, Supian Suri menegaskan, pengajuan tiga raperda tersebut didasarkan pada tiga faktor utama.
Pertama, adanya regulasi baru dari pemerintah pusat sehingga perda yang ada perlu disesuaikan.
Kedua, adanya amanat peraturan yang lebih tinggi untuk pembentukan regulasi daerah.
Ketiga, kebutuhan masyarakat yang harus direspons melalui kebijakan yang memiliki payung hukum jelas.
Adapun tiga raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026–2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait Raperda Rencana Pembangunan Industri 2026–2046, Supian Suri menjelaskan bahwa penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diperbarui.
Raperda ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan industri daerah dengan mempertimbangkan potensi sumber daya, tata ruang wilayah, keseimbangan lingkungan, hingga proyeksi penyerapan tenaga kerja.
“Raperda ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya industri yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dinilai penting untuk menjawab dinamika perkembangan transportasi di Kota Depok.
Regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, pertumbuhan kendaraan, serta kompleksitas persoalan lalu lintas, pungkas Supian Suri
“Perlu ada penyesuaian, termasuk mengakomodasi perkembangan seperti kendaraan listrik dan sistem transportasi berbasis digital, agar tercipta sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi,” jelasnya.
Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat konektivitas wilayah, khususnya dalam kawasan metropolitan Jabodetabek, serta mendukung distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Adapun Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah menitikberatkan pada penataan kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Salah satu poin penting adalah pemisahan Badan Keuangan Daerah menjadi dua, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Supian Suri optimistis langkah ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini PAD kita sekitar Rp.2,3 Triliun. Dengan pembentukan Bapenda, kita optimistis bisa meningkat minimal menjadi Rp.3 Triliun,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot Depok juga berencana menggabungkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) untuk menghindari tumpang tindih program serta memperkuat pembinaan UMKM dari hulu hingga hilir.
Langkah ini juga menjadi bagian dari efisiensi belanja aparatur, mengingat proporsi belanja pegawai saat ini telah mencapai 34 persen dari APBD, tambah Supian Suri.
Ia berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Semua ini bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan Depok yang maju serta berkontribusi dalam mendukung Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (Dn)
