Wali Kota Depok Ajukan Tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD

Depok, haluanpublik.com
Pemerintah Kota Depok resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Depok dalam sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jl. Boulevard, Kota Kembang, Kecamatan. Cilodong, Kota Depok, Kamis (07/11/2024).

Ketiga raperda ini, menurut Wali Kota Depok Mohammad Idris, merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi pusat dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pengajuan tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPRD Depok yang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan meliputi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Dijelaskan Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, Mohammad, raperda pertama, yaitu perubahan Perda tentang manajemen kebakaran, diperlukan untuk memperbarui kebijakan berdasarkan perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan pola tata ruang kota.

“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat sinergi antar lembaga terkait,” ucapnya.
Kemudian, terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Depok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam peraturan ini, daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Berdasarkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kota Depok dapat membentuk badan yang mengintegrasikan fungsi perencanaan dan riset dalam satu lembaga, yaitu Bapberida (Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah).

Selain itu juga, Kiai Idris menuturkan tujuan dari usulan raperda mengenai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat PDAM dalam mencapai target akses air minum layak 100 persen bagi masyarakat Kota Depok pada tahun 2030.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Kiai Idris pun berharap agar ketiga raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok dan segera memasuki tahap pembahasan.
“Kami berharap rancangan perda ini bisa menjadi payung hukum yang mendukung keberlangsungan pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *