Ogan Ilir, haluanpublik.com – Terkait dugaan Istri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan ilir (OI) berinisial RS, Tidak pernah mengajar selama suaminya menjabat sebagai Sekda OI, namun masih menerima tunjangan Sertifikasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) angkat bicara.
RS, merupakan Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Indralaya, dipublikasikan oleh salah satu media diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru.
Informasi tersebut berasal dari sumber yang dapat dipercaya menerangkan kepada media baru-baru ini.
Selama kurang lebih setahun setengah ini, seorang istri pejabat tinggi di Kabupaten Ogan Ilir, RS, diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dan juga guru di SMPN 1 Indralaya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ogan Ilir Sayadi S.Sos., saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (09/06/2023) diruang kerjanya menjelaskan bahwa, sepengetahuan Dinas Pendidikan melalui laporan Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Indralaya bahwa guru berinisial RS aktif, sehingga pihak Diknas berkewajiban membayar (mengeluarkan-red) Tunjangan sertifikasi guru tersebut.
“Sepengetahuan saya dari surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) yang dilaporkan kepala sekolah serta menurut data dapodik “RS” aktif mengajar sehingga pihak dinas berkewajiban membayar sertifikasi RS”, Terang sayadi.
Ditempat terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir Ibnu Hardi saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan data-data dari Disdikbud yang mendukung untuk dilakukan BAP, apabila terbukti bersalah melanggar disiplin maka oknum tersebut berkewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Kita sudah memanggil kepala sekolah dan meminta bukti bukti dari Disdikbud yang mendukung, untuk dilakukan proses BAP, apabila terbukti bersalah maka dia (RS) harus mengembalikan kerugian uang negara”, terang Ibnu.
Ditempat terpisah, Kepala SMPN 1 Indralaya, Herlina, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menjelaskan RS bukannya tidak aktif selama suaminya menjadi sekda, akan tetapi RS tidak mengajar ketika ada kegiatan Darma Wanita (DW) saja dan itupun apa bila RS tidak mengajar digantikan oleh seorang guru honor.
“Masalah absensi kehadiran bukan saya yang membubuhkan tanda tangan kehadiran besar kemungkinan guru yang diminta untuk menggantikannya, karena saya sebagai kepala sekolah menerima absensi tersebut sehingga saya berani menerbitkan SPTJM, kalaupun itu terbukti ditanda tangani pihak lain, maka kami meminta oknum guru tersebut harus siap mengembalikan uang sertifikasi tersebut”, tukas Herlina. (Rumba IWO-I)