Nasional  

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis adanya pengembalian kerugian negara, sebesar Rp 950 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran  2021 dan 2022, Kamis (04/12/2025).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.