Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis adanya pengembalian kerugian negara, sebesar Rp 950 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Kamis (04/12/2025).
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
