Surat Terbuka Yang Dilayangkan Oleh Aliansi Masyarakat, Pemuda, Mahasiswa & Tokoh Masyarakat Obi Kepada Gubernur Maluku Utara Untuk Menolak Ranperda Relokasi
Kepada Yth :
Gubernur Maluku Utara
Di-
Sofifi
Bismillahirrahmanirrahim…….!!
Semoga Allah SWT, selalu menjaga kesehatan, pikiran tindakan dan Segala aktifitas keseharian kita Amin………!
Dengan Hormat
Sehubungan Dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, yang telah di Sahkan dan menunggu Evaluasi Ranperda dari Pemda dan DPRD Provinsi, Agar di berikan Nomor Regenerasi yang di catat dalam lembar negara Pemda Halsel serta di jadikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Ruang Dan Pemukiman Di Wilayah Kawasan Proyek Strategi Nasional (PSN), sehingga di jadikan suatu payung hukum untuk di Relokasi pemukiman warga yang masuk dalam Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahan yang ada di Wilayah Pulau Obi.
Dengan adanya hal tersebut di atas maka kami atas nama Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Pulau Obi Yang Mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Obi Mayor (AMANAT-OBI MAYOR) menilai dan menganalisa bahwa, langkah dan kebijakan Publik yang di ambil oleh Pemda dan DPRD Halsel dalam merancang dan menyusun draft Ranperda terkait penataan ruang dan pemukiman di Kawasan PSN di Wilayah Pulau Obi, tidak mengikuti Kaidah-kaidah, norma dan peraturan perundangan-undagan yang berlaku di Indonesia.
Menurut pengkajian kami bahwa jika Perda itu di jalankan di Wilayah Pulau Obi maka secara otomatis masi ada relokasi-relokasi berikut jika suatu Pemukiman itu masuk dalam Wilayah IUP Perusahan atau kawasan PSN, maka dampaknya adalah penduduk pribumi yang bermukim selama ratusan tahun yang menjadi tanah adat istiadat dan sejarah para leluhur agar di pertahankan dan jangan di pindahkan, Karena akan merugikan masyarakat pulau Obi jika Perda tersebut di terapkan di seluruh wilayah pulau Obi, sebab regulasi yang dibuat harus selaras dengan hajat hidup masyarakat dan bukan diperuntukkan untuk kepentingan Corporasi, Sehingga menurut kami Ranperda yang saat ini dibuat oleh Pemda dan DPRD Halsel cacat hukum karena tidak memihak ke rakyat.
Oleh sebab itu Kami atas nama aliansi masyarakat lingkar tambang Obi Mayor memintah pertimbangan-pertibangan dari Pemda dan DPRD Provinsi Malut agar melakukan studi kelayakan ke lokasi Objek yang menjadi payung hukum (Perda) berada, agar dapat di pelajari secara detail Peta Wilayah Pertambangan (WP)) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang masuk pada areal kawasan pemukiman warga di Pulau Obi.
Untuk itu kami meminta :
1. Meminta Pemprov dan DPRD Provinsi Agar segera mungkin menyusun Pansus untuk turun ke lokasi Objek yang menjadi sasaran Perda tersebut
2. Meminta kepada Pemprov dan DPRD Provinsi agar mengundang Tokoh Masyarakat Obi dalam pembahasan Evaluasi Ranperda agar terwujud keadilan untuk masyarakat dalam tranparansi publik
3. Meminta agar Pemrov dan DPRD Malut menolak Ranperda Yang Di Usulkan Oleh Pemda Dan DPRD Halsel, Yang Berpotensi Merugikan Masyarakat Pulau Obi dan memunculkan konflik baru
4. Meminta kepada Pemprov dan DPR Provinsi Agar Segera Memerintahkan Dinas ESDM Malut Untuk Mengevaluasi WP dan WIUP Yang Di Anggap Mencaplok Wilayah Pemukiman Masyarakat Dengan Cara Memperkecil atau Pengurangan WIUP.
5. Meminta Kepada Presiden RI Agar Mencabut IUP Perusahan Di Pulau Obi, Yang Melanggar Ketentuan Perundang-undangan
Demikian Surat Ini kami buat atas pertimbangan dan Kerjasama yang baik demi kemaslahatan masyarakat Obi, karena jika ini diijinkan maka akan menyusul desa” lain di Obi untuk direlokasi ketika bersentuhan dengan IUP, kami ucapkan terimakasih (Red)
Billahi Taufiq Walhidaya Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tertanda
Masyarakat Pulau Obi