Depok, haluanpublik.com – Puluhan personil TNI dan Polri kawal Sita eksekusi terhadap bidang tanah kavling di Kedaung, Sawangan, Depok, Kamis, (07/11 2024).
Dalam sita eksekusi itu, Polres Metro Depok menurunkan sebanyak 50 personil dan bantuan pengamanan dari Koramil 05 Sawangan Depok. Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan pihaknya turut dilibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dalam hal pengamanan pelaksanaan sita eksekusi dan pengukuran batas lahan atau konstatering.
“Ada perintah untuk pengamanan dari pihak pengadilan (PN), maka kita melakukan pengamanan,” ucapnya singkat kepada awak media, Kamis, siang tadi.
Sementara pengamanan dilokasi sita eksekusi dipimpin langsung Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina bersama Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari dan Danramil 05 Sawangan, Kapten Inf Sumarno.
Pihaknya diikutsertakan terkait pengamanan pelaksanaan sita eksekusi lahan di Kedaung, Sawangan, Depok, ungkap AKBP Maulana.
“Personil yang dikerahkan sebanyak 50 personil. Dari Polrestro 40 personil dan selebihnya dari Polsek Sawangan, ” kata Maulana, dilokasi sita eksekusi, Kamis, siang tadi. Untuk pelaksanaan sita eksekusi, Maulana mengaku prosesnya berlangsung aman terkendali.
“Situasi aman. Mungkin karena sudah ada kesepakatan antara para pihak pemilik sebelumnya.” ujarnya.
Menurut Maulana, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan sejak satu Minggu lalu sebelum waktu pelaksanaan sita eksekusi.
“Sudah diberi tahu dari instansi terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Depok bahwa hari ini akan dilakukan konstatering,” akunya.
Sementara, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pihaknnya membantu lakukan pengamanan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Dari Polres dan Polsek sama-sama melakukan pengamanan dari kegiatan ini (sita eksekusi) yang sejauh ini tidak ada potensi ganguan keamanan,” kata Fauzan yang mengaku menerjunkan sepuluh personilnya.
Untuk diketahui, proses sita eksekusi lahan yang jadi bidang kavling sebanyak 127 kavling seluas 60.190 meter persegii terletak di Jalan Abdul Wahab No. 40, Cinangka, Sawangan Depok. Sita eksekusi dan konstatering berdasarkan surat penetapan putusan PN Depok nomor: 22/Ptr.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo Nomor 107 PK/PDT 2024. (DP)