Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan: PN Bandung Diminta Tegas

Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan: PN Bandung Diminta Tegas

Bandung, haluanpublik.com – Kuasa hukum dari ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman meminta sikap tegas dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung Jawa Barat. Hal itu terungkap pasca gagalnya Juru Sita PN Bandung jalani pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan atau kostatering pada lahan seluas 10 hektar lebih di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat pada Senin, 29 April 2024. Kuasa hukum ahli waris Hari Besar & Partners menilai pihak PN Bandung harusnya bisa melakukan proses konstatering hingga pelaksanan eksekusi lahan sesuai putusan hukum yang telah ditetapkan sejak 1963 silam.

Kuasa hukum ahli waris, Sutara mengatakan pelaksanaan konstatering seharusnya bisa dilakukan sesuai amanat yang dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu. Terlebih, masih kata Sutara, perkara sudah dikuatkan dari adanya Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

“Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan,” kata Sutara, usai gagalnya proses konstatering oleh di atas lahan perumahan Tatar Pitaloka kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Senin, 29 Aptil 2024.

Kantor hukum Hari Besar & Partners selaku lawyer dari para ahli waris meminta tidak lagi ada penundaan action di lapangan atas putusan hukum yang sudah inkrah tersebut.

(Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *