Singkawang, haluanpublik.com – Rumah Kost/Kontrakan merupakan salah satu tempat penyedia jasa penginapan atau tempat tinggal sementara yang terdiri dari beberapa kamar dan setiap kamar memiliki beberapa fasilitas yang ditawarkan atau disediakan dan juga memiliki harga yang telah ditentukan oleh pemilik kost/kontrakan.
Di kota Singkawang ini mungkin lebih dari seratus terdapat Rumah Kost, tetapi dalam beroperasi patut diduga banyak yang melanggar aturan dan lebih parah lagi pemerintah Kota Singkawang yang seharusnya melakukan pengawasan melalui dinas terkait malah seperti tutup mata.
Awak Media melakukan penelusuran disalah satu penjaga rumah kost yang berada di jalan Hermasyah, kecamatan Singkawang barat mengatakan bahwa mereka membayar pajak, mereka ada mengurus surat ijin dan lain nya, tetapi di tanya masalah beroperasinya apakah sudah sesuai dengan aturan rumah kost?
Kami pak penguasaan rumah kost pasti mau untung dan ikut pasaran dan minat konsumen kalau kami terapkan aturan nya harus perbulan dan pertahun pasti ngak laku, dan kalau tidak “bebas” pasti banyak yang ngak mau nginap pak, dan juga selama ini tidak ada teguran dari pemerintah kota Singkawang, kata bapak kost yang namanya tidak mau dipublikasikan.
DR. Sukahar. SH,MH Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Propinsi Kalimantan Barat, Jumat (19/04/2024) ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan bahwa LP KPK Sudah dari tahun 2022 melakukan control terhadap maraknya rumah kost ini, terutama di kota Singkawang LP KPK sudah pernah mendatangi, kemudian menyurati secara resmi kepada dinas terkait, yaitu Dinas penanaman modal masalah perijinan nya, Dinas pariwisata masalah teknisnya dan SAT POL PP dimasalah pelanggaran nya, tapi semua tidak ada respon Sampai sekarang, dan seperti hanya bisa “DIAM”.
“Sepertinya kota Singkawang menikmati pajak Rumah kostnya saja tanpa memikirkan dampak sosial dan lainnya yang negatif yang ditimbulkan dari sebuah Usaha rumah kost tanpa pengawasan yang baik dari pemerintah kota nya”, kata Sukahar.
Lebih lanjut Sukahar mengatakan bahwa menurut laporan tim LP KPK yang lagi berada di kota Singkawang kepada nya, banyak rumah kost tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas yang memadai, lalu yang parah nya lagi bisa dibayar per hari dan juga per jam, itu sudah sangat menyalahi aturan Temuan lainnya banyak yang menggunakan fasilitas rumah kost ini adalah anak anak muda yang kami duga masih dibawa umur yang menginap dan dampaknya sangat buruk nanti kedepannya kalau pemerintah kota Singkawang tidak menyikapinya dengan serius.
Di tempat terpisah salah satu warga Singkawang Along mengatakan, Rumah kost di kota ini sudah tidak terkontrol lagi, punya lahan bangun lalu dibikin kamar jadilah usaha Rumah kost, dan dalam operasionalnya tidak mengikuti aturan rumah kost itu sendiri, dan dampak negatifnya luar biasa, Dulu ya di tahun 2017-2020 sering ada razia rumah kost dan penginapan, serta hiburan malam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi mungkin dianggap sudah jadi “Kebutuhan” dan biasa terjadi atau alasan lain.
Tapi kalau saya pribadi menilai ini semua kalau ingin serius di tindak lanjuti tergantung pemimpinnya dalam hal ini PJ. Walikota Singkawang, karena ini terkait “moral” dan dampak sosial yang di timbulkan. Jangan cuma ngurus Bandara saja, tegas Along.
Indekos atau tempat kos adalah sebuah jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu dan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan bukan di beri Lebel “Bebas” untuk menarik pelanggan. (Jefry)