Depok, haluanpublik.com – Dalam kegiatan Reses Masa Sidang 3 Tahun Anggaran 2023, di wilayah RT.02, RW.07, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Yetti Wulandari, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra Dapil Cimanggis menyebut, bahwa realisasi sistem sekolah Satu Atap adalah salah satu solusi terbaik atas permasalahan sistem zonasi dan kesulitan dalam mengakses fasilitas pendidikan pada jenjang SMP dan SMA bagi kebutuhan pendidikan masyarakat di Kota Depok.
“Dalam pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di Sekolah, sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar”, ucap Yetti, Kamis 16/11/2023 malam.
“Hal ini mengindikasikan perlunya tinjauan ulang dalam membuat ketentuan agar dapat diterapkan daerah sesuai dengan kebutuhannya, dengan catatan daerah terus meningkatkan akses dan mutu pendidikan serta penambahan Sekolah baru yang signifikan, agar seluruh anak dapat belajar di sekolah yang bermutu.
Srikandi Depok yang dikenal sangat merakyat ini menilai, bahwa sistem Sekolah Satu Atap tetap akan menjadi solusi terbaik bagi masyarakat Kota Depok, karena selain pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sangat perlu dilakukan pembaharuan sistem penyediaan sarana pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
“Sekolah satu atap memiliki multi manfaat diantaranya, pengoptimalan lahan yang ada, mempermudah akses siswa ke jenjang selanjutnya, serta efisiensi penggunaan anggaran, dan aspek lain yang sangat mendesak adalah, jumlah peningkatan penduduk pertahunnya yang sulit untuk diprediksi dari tingkat kelahiran dan kehadiran masyarakat urban”, imbuhnya.
Lebih jauh Politisi jebolan Universitas Pancasila ini menambahkan, bahwa untuk mewujudkan pemerataan serta keadilan sosial terkait bidang pendidikan, inovasi upaya-upaya peningkatan kualitas pendidikan serta sistem regulasinya harus serius dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, agar dapat menjawab keluhan – keluhan yang kerap terjadi dilingkup masyarakat.
“Sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 34 yang berbunyi : ‘Bahwa pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan wajib belajar sendiri pun berfungsi mengupayakan perluasan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia”, tuturnya.
“Inovasi model Sekolah Satu Atap merupakan satu bentuk discovery, yang dimana inovasi tersebut sebenarnya telah ada sebelumnya, hanya saja baru diadopsi ketika hal tersebut dirasakan merupakan suatu hal baru yang memang dibutuhkan”, lanjutnya.
“Inovasi Sekolah Satu Atap ini harus segera dilakukan, dengan maksud bahwa dalam suatu proses pendidikan perlu adanya suatu terobosan-terobosan guna melakukan efisiensi serta efektifitas proses pendidikan yang didalamnya terjadi proses pembelajaran khususnya di satuan pendidikan. Oleh karenanya, saya berharap adanya dukungan masif dari semua element masyarakat, untuk terus bersama saya memperjuangkan hak-hak pendidikan generasi masa depan bangsa menuju persaingan global di masa yang akan datang”, tutupnya.
(Dn/Ar)