Rehabilitasi Hutan Mangrove Oleh Harita Nickel Tidak Tepat Sasaran. Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Obi Mayor Angkat Bicara

Rehabilitasi Hutan Mangrove Oleh Harita Nickel Tidak Tepat Sasaran. Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Obi Mayor Angkat Bicara

HALUAN PUBLIK. Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Kembali Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Obi Mayor (AMANAT-OBI-MAYOR) angkat bicara dan protes keras atas program rehabilitasi hutan mangrove beberapa waktu lalu karena dinilai tidak tepat sasaran.

Budiman Safi selaku Ketua AMANAT-OBI-MAYOR angkat bicara terkait capaian program Harita nickel di Halmahera Selatan. Budi mengatakan terkait program rehabilitasi hutan mangrove yang masuk dalam program zero emision tahun 2060 oleh Pemerintah Republik Indonesia diwajibkan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama sama melaksanakan program tersebut, sesuai konfensi PBB yaitu tercapainya energi bersih untuk kelangsungan hidup manusia di muka bumi. Untuk itu menurut Budi Berdasarkan pres rilis Harita nickel di salah satu media online beberapa waktu lalu tidak tepat sasaran karena mereka melakukan penanaman hutan mangrove di luar area penambangan seperti di Desa Awanggo, Desa Belang Belang kecamatan Bacan dan Kecamatan kayoa telah mencapai 23.7 ha ini sangat jauh jaraknya dari kepulauan Obi.

lanjut Budi juga mengkritik pihak tim teknis dari akademis Universitas Khairun Ternate dan pihak Pemerintah Daerah Pemda Halsel yang mengarahkan pada lokasi diluar pulau Obi. Padahal mereka semua tau bahwa area penambangan itu di pulau Obi dan disana terjadi deforestasi kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa akibat pembukaan tutupan lahan untuk area penambangan. Akibatnya telah terjadi penurunan hasil panen petani cengkeh dan kopra beberapa tahun terakhir. Masalah ini yang harus menjadi perhatian pemerintah, bukan mengarahkan penghijauan ke daerah yang tidak terjadi pembukaan lahan. Tegasnya

Budi menyarankan program tersebut dikembalikan ke daerah pembukaan lahan yaitu ke pasir pulau Obi termasuk kepada petani yaitu petani kelapa dan cengkih dan pala secara khusus tanpa ada usulan yang dimasukan dalam program bibit untuk petani lewat program pokir anggota DPR yang harus melalui program usulan proposal ke DPR lagi tetapi dimasukan dalam program CRS Harita Nikel. Cetus Budi (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *