Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Hari Raya Idufitri 1446 Hijriyah

Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok Terima Remisi Hari Raya Idufitri 1446 Hijriyah

Depok, haluanpublik.com – Sebanyak 773 warga binaan Rumah Tahanan Kelas I Depok mendapat remisi khusus dalam rangka peringatan hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah. Pemberian Remisi ini dilakukan secara simbolis pada hari Jumat (28/03/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Kesatuan Pengamanan Rutan Depok dan disaksikan melalui zoom teleconference yang dipimpin langsung oleh menteri Imigrasi dam Pemasyarakatan dari Lapas Kelas II A Cibinong.

Penyerahan Surat keputusan remisi dilakukan oleh Kepala kesatuan Pengamanan Rutan, Mochammad Farih Hazin didampingi pejabat struktural kepada perwakilan Narapidana.

Dari total 1254 warga binaan, sebanyak 773 diusulkan mendapatkan remisi. Terdiri dari 768 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 5 warga binaan mendapat Remisi Umum II (RU II). Mereka berasal dari kasus pidana khusus sebanyak 407 orang, fan pidana umum 366 orang.

Kepala kesatuan Pengamanan Rutan, Mochammad Farih Hazin mengatakan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan. Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku positif.

Para narapidana yang mendapat remisi dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu, tegas Farih Hazin. Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum, (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *