Pemalang, haluanpublik.com – Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T mengatakan bahwa para petani bisa melakukan tebus murah pupuk nonsubsidi sebanyak 5000 kupon di Gudang PT. Pupuk Indonesia di wilayah Taman kabupaten Pemalang.
Penebusan pupuk nonsubisidi tersebut hanya sebesar 270 ribu dari harga normalnya 450 ribu. Petani akan mendapat pupuk Nitrea sebanyak 25 kg, serta Phonska Plus 25 kg.
Adanya kegiatan diskon tersebut, Mansur Hidayat berharap dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan petani.
“Saya berharap para petani di Pemalang dapat merasakan manfaat diskon, dengan semakin berkurangnya pengeluaran operasional petani untuk membeli pupuk,” ujar Mansur Hidayat.
“Diharapkan keuntungan dari hasil panen lebih besar, sehingga meningkatkan pendapatan petani dan mendukung terwujudnya kesejahteraan,” sambung Mansur Hidayat.
Tak lupa kepada PT. Pupuk Indonesia, Mansur Hidayat juga mengungkapkan apresiasi dan harapannya, agar ada kesinambungan pelaksanaan program serupa pada waktu-waktu mendatang.
“Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan program diskon pupuk hari ini. Besar harapan saya, kegiatan-kegiatan gebyar diskon pupuk semacam ini dapat semakin sering diselenggarakan,” harap Mansur Hidayat.
Bupati juga mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu dengan para stakeholder bidang pertanian pada agenda tersebut.
“Sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya, karena pada saat ini dapat menyapa dan bertemu langsung dengan jajaran PT. Pupuk Indonesia (Persero) Kabupaten Pemalang, Keluarga Besar Kelompok Tani Nelayan Andalan Kabupaten Pemalang, dan para petani yang hari ini berkesempatan untuk mengikuti program Gebyar Diskon Pupuk Kabupaten Pemalang,” pungkas Mansur Hidayat.
Dalam hal ini PT. Pupuk Indonesia (Persero) menggelar diskon pupuk nonsubsidi dalam kegiatan bertajuk “Gebyar Diskon Pupuk Kabupaten Pemalang”, Sabtu (20/1/2024).
Kegiatan yang diadakan di Gudang PT. Pupuk Indonesia Taman Pemalang tersebut, turut mengundang kepala daerah setempat yaitu Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
(Eko B Art)