PN Bandung Gagal Jalani Putusan Hukum Terkait Sengketa Lahan di Kota Baru Parahyangan

Bandung, haluanpublik.com – Pelaksanaan konstatering atas objek eksekusi pada perkara nomor 305/1972/C/Bdg yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, gagal berlangsung pada Senin, 29 April 2024.

Gagalnya upaya konstatering lahan eksekusi di komplek Kota Baru Parahyangan itu lantaran pihak PT. Belaputra Intioland mengaku belum menerima surat putusan PN Bandung yang dikeluarkan sejak Kamis, 24 April 2024.

Juru Sita PN Kelas IA Khusus Bandung, Aep Yaman mengatakan batalnya proses konstatering di area kawasan Perumahan Tatar Pitaloka lantaran adanya pelarangan dari pihak PT. Belaputra Intioland selaku pengembang.

“Tadi dari security (perumahan Tatar Pitaloka) melarang dengan alasan harus ada ijin dulu dari pihak manajemen (PT. Belaputra Intioland),” katanya di PN Bandung, Senin, 29 April 2024.

Dikatakan Aep, upaya konstatering sesuai putusan PN Bandung tetap dilakukan dengan adanya pertemuan dengan pihak manajemen meski berujung batalnya proses hukum tersebut.

“Alasan pihak manajemen, pemberitahuan putusan surat mendadak. Padahal, pengadilan sejak tiga hari lalu sudah memberitahukan dan harusnya (pengembang) tunduk pada pengadilan dan harus terima perintah konstatering,” ujar Aep kepada ARAHKATA.

Upaya juru sita menjalankan putusan PN Bandung akhirnya tetap menemui kebuntuan. Konstatering dijadwalkan akan dilakukan pada 6 Maret 2024 mendatang.

“Tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak manajemen. Konstatering akan kembali dilakukan pada satu minggu kedepan,” jelas Aep.

Menanggapi gagalnya proses konstatering, ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya Sutara, memberi kesan ketidakpuasan dari pihaknya lantaran proses hukum berkekuatan tetap dari PN Bandung batal dilakukan.

Sutara menilai, seharusnya pelaksanaan konstatering eksekusi lahan bisa dilakukan sesuai surat putusan pengadilan karena surat putusan tersebut sudah dikeluarkan PN Bandung sejak Kamis 25 April 2024 lalu.

BACA JUGA :   PBNU Lantik Pengurus Cabang NU Depok 2024-2029 Bergerak, Berkhidmat Memuliakan Umat

“Tentunya kami akan merasa puas kalau permohonan kami bisa berjalan sesuai keputusan pengadilan,” katanya.

Kuasa hukum ahli waris lainya, Moch Hari Besar mengaku optimis pelaksanaan konstatering bisa berjalan pada satu pekan kedepan.

Setelah konstatering gagal dilakukan, Hari bahkan menegaskan pelaksanaan proses konstatring akan tetap dilaksanakan pihak Juru Sita PN Bandung pada 6 Mei 2024 mendatang.

“Dari pengadilan akan tetap melaksanakan konstatering ini dan tidakan bisa dihalang-halangi lagi,” tandasnya.

Proses konstatering merupakan pencocokan objek yang dimohonkan dengan kondisi di lapangan perihal batas-batas lahan yang dimohonkan atas dasar hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.

Diketahui, lahan di kompleks Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, diperkarakan oleh ahli waris saudagar asal Turki, almarhum Sech Abdulrahman.

Lahan bersengketa tersebut akan dieksekusi berdasarkan surat ketetapan sita eksekusi melalui proses lelang yang dikeluarkan oleh Ketua PN Bandung Nomor 305/1972/C/Bdg.

Adapun surat ketetapan eksekusi tersebut dikeluarkan dengan didasarkan atas Putusan PN Bandung Nomor 301/1963 Sipil tanggal 8 Juli 1963, Putusan PT Bandung Nomor 75/1968 P.T Perdata tanggal 28 Maret 1969, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 454 K/SIP/1969 tanggal 29 November 1969.

(Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *