PENGACARA WILSON COLLING BUKA SUARA: RELOKASI WARGA DESA KAWASI TIDAK MENGAKOMODASI SEBANYAK -BANYAK ASPIRASI MAMASYARAKAT 2023

PENGACARA WILSON COLLING BUKA SUARA:
RELOKASI WARGA DESA KAWASI TIDAK MENGAKOMODASI SEBANYAK -BANYAK
ASPIRASI MAMASYARAKAT 2023

HALUAN PUBLIK Jakarta (jumat 31/03/2023). WCALAWFIRM ~ Salah satu Wakil Ketua Peradi DPC Jakarta Pusat (DPC PERADI-RBA) Pengacara Wilson Colling, SH., MH., dan juga sebagai orang obi, buka suara menilai soal rencana relokasi warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Merupakan suatu hal yang sangat serius dan krusial. Menyangkut eksistensi dan masa depan seluruh warga Desa Kawasi. Dan bukan hanya terkait dengan kepentingan bisnis HARITA GROUP dan beberapa elite politik serta penguasa Desa Kawasi.

Oleh karena itu Menurut Wilson selaku pengacara muda menuturkan wajar jika sebanyak mungkin komponen masyarakat Desa Kawasi berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengujian. Salah satu pilihan adalah musyawarah mufakat oleh masyarakat kampung Kawasi.

Lanjut Wilson demikian sapaan akrabnya Pendekatan proses konsensus untuk menentukan apakah akan merelokasi dan/atau pemindahan warga merupakan wujud nyata membuka peluang masyarakat seluas-luasnya kemungkinan untuk berpartisipasi. Dan syarat pemindahan itu harus tercantum dalam peraturan daerah (Perda) karena Desa Kawasi merupakan Desa tertua di Pulau Obi, tidak mudah mencabut dari akar budaya dan identitas sebagai warga Desa Kawasi. Tegasnya

“Saya menyayangkan relokasi warga Desa Kawasi yang hanya disetujui oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan pihak Perusahaan PT Harita Group, hanya dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) semata, tanpa menelaah peraturan, tetapi dalam proses pembahasannya tidak membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya selama ini. Memastikan kesepakatan warga, pemerintah dan PT Harita Group dalam sosialisasi rencana relokasi.”

Agar hal ini masyarakat dapat mengetahui apa alasan objektif mengapa Pemerintah dan perusahaan Harita Group melakukan relokasi Desa Kawasi tersebut, guna kepentingan hak-hak warga dan untuk mendapatkan kepastian hukum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Terbukti banyak kritik pro dan kontra terjadi di kalangan masyarakat dari para elit politik dan Tokoh agama, Tokoh adat, pemerintah desa dan lintas organisasi mendatangi DPRD Halmahera Selatan, juga dari JATAM, bahkan penolakan dari masyarakat Desa Kawasi rencana relokasi akan melakukan perlawanan.”

Akibat dari tidak melibatkan masyarakat Desa Kawasi dalam rencana relokasi ketempat hunian baru, karena prosesnya tidak transparan belum ada kesepakatan, namun pembangunan rumah dan ruang publik tetap berjalan.
Bangunan itu bernama Eco Village. . Hal ini sangat merugikan penduduk Desa Kawasi, karena merampas hak-hak penduduk.

Wajar mereka menyampaikan sikapnya termasuk bila dipaksakan relokasi masyarakat akan melakukan perlawanan keras, yang tentu saja perlawanan yang dimaksud di sini adalah mempertahankan hak-hak hukum mereka tidak sebatas rumah ganti rumah semata. Ini persoalan bisnis yang meraup keuntungan yang besar tidak bisa seenaknya merelokasi warga tanpa alasan yang pasti.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Peradi DPC Jakarta Pusat, ini mengaku, dirinya juga mendapat banyak keberatan terhadap rencana relokasi warga Desa Kawasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat baik langsung maupun melalui saluran WhatsApp dan lainnya. Oleh karena itu, sebagai orang obi punya kewajiban moral menyampaikan secara terbuka terhadap Pemerintah maupun pihak Perusahaan PT Harita Group

“Suara-suara itu disampaikan langsung kepada Saya, baik dari para tokoh maupun masyarakat biasa. Mereka tidak dalam rangka menghalangi investasi dengan penolakan rencana relokasi warga. Tapi karena proses rencana relokasi penuh dengan intrik dan siasat busuk pihak perusahaan PT Harita Group mengalihkan resiko kepada Pemerintah Daerah, bahwa rencana relokasi pemukiman warga Desa merupakan program pemerintah daerah, sedangkan pihak Perusahaan PT Harita Group
hanya sebagai pendidukung program pemerintah. Yang artinya proses relokasi tidak berdasarkan alasan objektif guna menghindari hak dan kewajiban yang timbul dikemudian hari.

Menurut Wilson Harita harus memanggil semua tokoh dan putra/putri terbaik Obi dari 5 kecamatan agar duduk bersama mambahas dan mencarikan solusi terkait pemindahan warga Desa Kawasi. Tuturnya

Meminta Pemerintah Daerah dan pihak Perusahaan PT Harita Group secara terbuka dan kongkrit menyampaikan kepada masyarakat alasan rencana relokasi pemukiman warga Desa Kawasi.

Terkait ganti untung bukan sebatas rumah ganti rumah harus ada hak-hak lain yang perlu di pertimbangkan dan di bicara secara transparan. Ini urusan bisnis yang meraup keuntungan yang besar, bukan yayasan

Alasan Objektif : Rencana relokasi pemukiman warga karena kegiatan tambang nikel PT Harita Group yang sudah mengepung pemukiman warga Desa Kawasi. Alasan pemukiman warga saat ini sudah tidak rama. Tutupnya

Penulis : Jefry D Tanamal SH. MTh
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *