Bogor, haluanpublik.com – Pekerjaan Drainase Vertikal yang dilaksanakan oleh CV. Bogatalla dengan pengawasan dari PT. Juang Agung Mulia di daerah Kabupaten Bogor, diduga telah menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan fasilitas umum, khususnya pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di sepanjang jalur jalan Tegar Beriman. Pekerjaan drainase ini merupakan bagian dari proyek dengan nama kegiatan ‘Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota’ di jalur Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.
Proyek drainase ini lebih spesifik disebut sebagai ‘Pembangunan Drainase Lingkungan di Jalan Tegar Beriman (Simpang CCM – Simpang MCD)’ dengan nilai kontrak sebesar Rp. 931.000.000,-. Kontrak ini memiliki nomor dan tanggal kontrak 000.3.3/C.12.01.15/SP/DR-PL/PUPR/2023, yang diteken pada tanggal 18 Agustus 2023.
Kunjungan oleh awak media pada tanggal 20 September 2023 ke lokasi pekerjaan drainase di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor tersebut, mengungkapkan adanya dampak negatif dari proyek ini. Tanah yang digali atau dikeruk untuk pekerjaan tersebut telah menimbun tanaman – tanaman yang ada di sekitar lokasi, termasuk tanaman yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan yang patut dicatat adalah, bahwa pembangunan RTH ini pun didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperoleh dari pajak masyarakat.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, khususnya pasal 8b, dengan tegas menyatakan, bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan taman serta fasilitasnya.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kehadiran awak media menunjukkan adanya dugaan pelanggaran dan kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD tersebut. Namun, saat mencoba mengkonfirmasi masalah ini kepada pelaksana dan konsultan proyek, keduanya tidak ditemukan di lokasi, sehingga hanya para pekerja yang ada di sana.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kabid bagian Drainase beserta stafnya juga tidak membuahkan hasil, karena tidak ada respons yang diberikan. Hal ini sangat disayangkan, mengingat bahwa pekerjaan yang dibiayai oleh APBD harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari potensi masalah baru.
Dalam konteks permasalahan ini, awak media pun berkomitmen untuk terus mengkonfirmasi kepada pihak – pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini, agar dapat mengatasi masalah yang muncul dan memastikan, bahwa pekerjaan ini sudah benar – benar sesuai dengan ketentuan hukum serta memenuhi standar yang berlaku.
Kendati pelaksanaan proyek Drainase Vertikal oleh CV. Bogatalla di bawah pengawasan PT. Juang Agung Mulia telah menimbulkan keraguan terkait dampaknya terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, perlu dipahami bahwa pentingnya pelestarian fasilitas umum seperti RTH ini tidak bisa diabaikan. RTH bukan hanya sebagai elemen estetika lingkungan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kualitas udara, mengurangi efek urbanisasi, dan mendukung kehidupan berkelanjutan di perkotaan.
Keraguan yang muncul dalam pelaksanaan proyek ini mengacu pada ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yang secara tegas melarang perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan taman, termasuk RTH. Ini merupakan salah satu upaya hukum untuk melindungi aset lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam hal ini, kehadiran awak media yang mengungkapkan potensi pelanggaran dalam proyek drainase ini adalah langkah awal yang penting. Media memiliki peran penting dalam pengawasan dan menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan proyek – proyek publik. Pihak berwenang dan pelaksana proyek harus memberikan penjelasan yang transparan terkait kerusakan yang terjadi, dan langkah – langkah apa yang akan diambil untuk memperbaikinya.
Selain itu, penanganan masalah ini juga memerlukan keterlibatan aktif dari pihak berwenang, seperti Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk memastikan bahwa proyek – proyek yang dibiayai oleh APBD dilaksanakan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta dengan memperhatikan aspek – aspek lingkungan dan sosial.
Tim awak media pun akan terus memonitor perkembangan kasus ini, dan berusaha untuk menggali informasi lebih lanjut dari pihak – pihak terkait. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pemantauan yang cermat terhadap pelaksanaan proyek – proyek infrastruktur sangat penting dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek – proyek serupa di masa depan.
(Dn)