Mohammad Adzan S.H. M.H. Mkn.: Diduga Ada Oknum Mafia Tanah di Lahan Mantan Camat Beji Depok

Depok, haluanpublik.com – Diduga Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) bermain diatas lahan seluas 1,726 ha. yang berlokasi di Jalan Margonda Raya No. 305, RT. 01, RW. 12 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji, Kota Depok.

Tanah itu adalah milik Drs. Wiryo Martono berdasarkan akte jual beli dari Alm. Drs. H. Sumarsono mantan Camat. Kenapa di jual oleh Like Siti Wulandari, S.H. selaku Notaris tanpa sepengetahuan kami sebagai kuasa hukum, kata Mohammad Adzan, S.H. M.H. Mkn. Penasehat Hukum Drs. Wiryo Martono pemilik lahan katanya kepada awak media dilokasi, Sabtu, (10/08/2024).

“Kenapa lahan klien kami di jual tanpa sepengetahuan kuasa hukum Wiryo Martono,” tandasnya.

Masalah hukum kami sudah tempuh segalanya, hasil putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung sudah diputuskan dan dimenangkan oleh Wiryo Martono, berarti sudah inkra tidak ada gugatan lagi, jelas Adzan menerangkan.

Berdasarkan putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas perlawananya kepada klean kami bapak Wiryo Martono dan gugatan perlawanannya ditolak sampai tingkat PK.

Ahli waris Sumarso mantan camat beji telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap putusan kasasi dan PK, ucap Adzan.

Adzan menduga ada keterlibatan oknum BPN mengeluarkan sertifikat, padahal sudah ada surat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Selain itu, Adzan juga menduga ada oknum APH yang bermain dengan membuat surat kehilangan atas dasar laporan Alm. Drs. H. Sumarso bukti terlampir.

Ketika pihak Wiryo Martono bersama penasehat hukumnya ingin masuk ke lokasi objek, tetapi pintu gerbang yang terbuat dari besi di gembok oleh pihak Like Siti Wulandari.

“Pak tolong buka pintunya seru orangnya Wiryo Martono, jawab seorang lelaki penjaga rumah, tunggu saya bilang dulu sama pak Nur,” ucap penghuni rumah.

Menunggu beberapa jam, pintu gerbang tak juga di buka oleh lelaki penjaga rumah tersebut.

Kebetulan ada yang menelepon, melaporkan ke pihak Polsek Beji bersama Babinsa dan Unit Reskrim nya datang untuk melihat lokasi atas laporan warga.

BACA JUGA :   Captain Dedy Susanto Syukuran Sekretariat Yayasan, Santunan Anak Yatim dan Launching Tahu Aci Banjaran

Sementara pihak penasehat hukum Wiryo Martono, minta tolong kepada Aparat kepolisian Beji untuk membuka pintu gerbang dan mengeluarkan orang yang menggunakan rumah tersebut atas dasar apa mereka tinggal di tempat milik Wiryo Martono yang sudah ada putusan hukum inkra, tegas Adzan.

Selang beberapa waktu, Daru dari pihak kuasa hukum Like Siti Wulandari datang ke lokasi menemui kuasa hukum Wiryo Martono.

Saya dari kuasa hukum Ibu Like Siti Wulandari, sahut Daru mengatakan kepada Muhamad Adzan kuasa hukum Wiryo Martono.

“Persoalan ini sudah di PTUN kan BPN Kota Depok ungkap Daru, kuasa hukum Like Siti Wulandari kepada kuasa hukum Wiryo Martono”.

Adzan membantah, urusan ini tidak ada kaitannya dengan PTUN, karena sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi dan telah inkra, cetus dia.

Jadi bapak jangan memutar balikan fakta yang telah berdasarkan putusan hukum, sebab kami memegang data asli yang lengkap, pungkas Adzan.

Daru pun memohon agar dilakukan mediasi lagi dan bersepakat akan ada pertemuan yang telah di sepakat ke dua belah pihak.

Informasi yang didapat, Like Siti Wulandari ber profesi sebagai notaris beralamat di Jalan Margonda adalah anak Alm. Drs. Sumarso dan suami inisial NH pekerjaan ASN di Pemkot Depok. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *