Nunukan, haluanpublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, merilis adanya pengembalian kerugian negara, sebesar Rp 950 juta, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Kamis (04/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pengembalian uang ke kas negara itu, merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung, Nomor: 7829 K/ Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.
‘’Kita lakukan eksekusi terhadap putusan kasasi perkara korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan atas belanja fiktif dalam kegiatan BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dari terpidana dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekong,’’ ujar Burhan dalam jumpa pers.
Burhan menegaskan, Kejari Nunukan, masih menunggu putusan kasasi dari satu terpidana lain, yakni Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, sebelum mengupayakan pengembalian kerugian negara dalam kasus serupa.
‘’Jadi uang Rp. 950 juta ini, merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terpidana dr. Dulman Lekong,.Kes., Sp.OG. Bin Laupe Lekkong (Alm). Untuk pengembalian kerugian negara dari terpidana Nurhasanah, kita upayakan setelah inkracht di MA,’’ jelasnya.
‘’Selanjutnya, uang sebesar Rp 950 juta ini, langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan,’’ pungkas Kajari.
Perlu diketahui, bahwa dua terdakwa kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, dr.Dulman Lekkong Bin Laupe Lekkong (Alm) dan Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, divonis masing masing 6 tahun penjara, dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kamis (13/03/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada direktori Putusan MA, vonis dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong, menjadi 3 tahun penjara.
Adapun sebelumnya, dr. Dulman Lekong telah menitipkan uang sebesar Rp 950 juta ke rekening Kejaksaan Negeri Nunukan.
Sementara itu, Nurhasanah juga menitipkan uang sebesar Rp 100 juta ke rekening yang sama.
Dana tersebut disetorkan ke rekening milik negara sebagai bentuk pengembalian dan pemulihan sebagian kerugian negara.
Kasus BLUD RSUD Tarakan ini bermula dari penyelidikan yang menemukan bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Nurhasanah selaku Bendahara, telah melakukan praktik yang melanggar hukum.
Keduanya melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.
Dana BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021/2022 tersebut, digunakan untuk panjar atau pinjaman pribadi, serta pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, mereka juga tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil audit, Kerugian negara akibat kasus BLUD RSUD Tarakan ini mencapai Rp 2,52 miliar” (Ndi/Dn)












