Kostatering di Kota Baru Parahyangan Gagal Lagi, Ahli Waris Kecewa

Bandung, haluanpublik.com – Pelaksanaan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan (Kostatering) di Kota Baru Parahyangan kembali gagal dilakukan pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Mei 2024.

Kegagalan pihak PN Bandung lakukan konstatering merupakan kali kedua terjadi selama proses putusan hukum tetap atas perkara nomor 305/1972/C/Bdg berlokasi di lahan Perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Juru sita PN Bandung menyebut pelaksanaan konstatering sudah sesuai dengan surat perintah nomor W 11.U1/1936/HK.02 yang dikeluarkan Ketua PN Bandung pada 30 April 2024.

Meski begitu, pelaksanaan konstatering tersebut tetap tertunda lantaran adanya penolakan dari pihak PT. Belaputra Intiland melalui pihak keamanan perumahan Tatar Pitaloka.

Lantaran itu, pihak PN Bandung akan menempuh upaya hukum terhadap pihak PT. Belaputra Intiland.

“Kami mendapat tugas dari Ketua Pengadilan untuk melakukan konstatering. Kalau kami dihalangi, kami akan laporkan pidana,” kata Juru sita PN Bandung Aep Yaman di lokasi objek perkara, Senin, 6 Mei 2024.

Pelaksanaan konstatering sempat berlangsung ricuh setelah adanya penolakan dari PT. Belaputra Intiland hingga berujung protes dari perwakilan ahli waris.

Bentangan spanduk bertuliskan ‘Tanah ini kami gusur/eksekusi sesuai penetapan Pengadilan no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 April 2024 menyatakan penetapan pengadilan nomor no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 September 2008 dinyatakan palsu tersebut langsung digelar para ahli waris di depan perumahan Tatar Pitaloka.

Kekecewaan ahli waris juga tergambar langsung dilokasi lahan sengketa tersebut.
“Puluhan tahun kami menunggu hak kami sebagai ahli waris. Jangan mencaplok hak saya,” kata salah seorang ahli waris di Kota Baru Parahyangan.

BACA JUGA :   Optimalisasi Pembinaan, Rutan Kelas I Depok Hadirkan Talkshow Manajemen Masjid

Lebih dari itu, para emak-emak sebagai ahli waris lainya juga turut meluapkan amarahnya kepada pihak pengembang perumahan Tatar Pitaloka sambil membentangkan spanduk.

Kuasa hukum ahli waris Syekh Abdul Rahman asal Yaman dari kelompok lima dan enam, Moch Hari Besar mengatakan akan mendesak pihak PN Bandung untuk memproses secara hukum pihak yang menghalangi konstatering.

“Kami akan meminta pihak PN Bandung untuk segera melaporkan tindak pidana yang mana telah dihalang-halangi oleh PT. Belaputra Intiland atau security yang menghalangi tadi,” jelas Moch Hari Besar kepada wartawan.
Dikatakan Hari, bila perlu, pihaknya juga akan melakukan aksi demonstrasi seperti yang tadi sudah dilakukan oleh para ahli waris.

Dituturkan Hari, awal dari sengketa lahan sudah sejak tahun 1974 antara waris yang kemudian muncul sita lahan di tahun 1978 -1979. Selanjutnya, pada tahun 1997 PT. Belaputra Intiland menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 16.

“Bagaimana sita tahun 1978 yang diterbitkan tapi bisa muncul SHGB nomor 16,” pungkasnya.

Diketahui, penolakan yang dilakukan pihak PT. Belaputra Intiland melalui securty perumahan Tatar Pitaloka lantaran tidak hadirnya pihak lawyer yang mewakili pengembang perumahan elite tersebut. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *