Korupsi Buat Nikah lagi, Eks Kades Serang Banten Ditangkap

Serang, haluanpublik.com – Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Ak, mengaku menggunakan uang dana desa untuk menikah lagi. Ak disidik oleh Polda Banten atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp.988 Juta.
Pengakuan Ak disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Erlan Setiawan.

Pengakuan itu dibeberkan setelah berkas tersangka dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejari Serang pada Jumat (16/6) pekan lalu.

“Faktanya memang anggaran itu digunakan saat menjabat dari tahun 2015 s/d 2021, nilai uang yang dikorupsi berdasarkan data Rp.988 juta. Itu pengakuan dia saja, kita belum melakukan pendalaman, khawatir tekanan psikis atau apa, betul atau tidak,” kata Erlan saat dihubungi, Senin (19/6/2023).

Erlan menyebut ada 5 proyek yang pengerjaannya tidak sesuai dengan rencana anggaran, 2 diantaranya fiktif.

Ak dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat penyidikan. Pengakuan Ak soal uang korupsi digunakan untuk menikah lagi tidak terungkap, namun saat pelimpahan berkas ke Kejari Serang, Ak spontanitas menyebutkan hal tersebut.

“Ak menyebutkan uang dipakai untuk menikah dan membiayai anak,” ujar Erlan.

Erlan menerangkan kliennya itu mengatakan memiliki empat istri dan 20 anak. Meski demikian, pernyataan kliennya itu perlu pembuktian lebih lanjut.

BACA JUGA :   PBNU Lantik Pengurus Cabang NU Depok 2024-2029 Bergerak, Berkhidmat Memuliakan Umat

Erlan menyebut tujuannya sebagai kuasa hukum hanya ingin membuktikan, apakah kliennya memiliki istri 4 atau tidak. Dia hanya akan membuktikan perihal 5 proyek yang dipersangkakan.

“Kalau soal menikah 4 kali dan punya anak 20 itu kan Pengakuannya, bagi saya harus diklarifikasi ulang ke yang bersangkutan apakah pernyataan itu benar apa tidak,” paparnya.

“Karena di penyidikan tahap dua itu spontanitas saja pernyataan Ak, uangnya dipakai kawin lagi. Kita belum tahu karena substansi penasihat hukum bukan berbicara ke ranah itu, tapi lebih pada penekanan tentang adanya proyek yang tidak sesuai dengan anggaran biaya dan proyek fiktif,” ujarnya.

(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *