Komunitas Jurnalis Depok: Kebebasan Pers di Kota Depok Terancam

Komunitas Jurnalis Depok: Kebebasan Pers di Kota Depok Terancam

Depok, haluanpublik.com – Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar ke-empat demokrasi, melengkapi Eksekutif, Legeslatif, dan Yudikatif.

Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.

Kebebasan pers, yang merupakan pilar utama kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, kini menghadapi ancaman serius. Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), Yohanes Hutapea yang biasa dipanggil Bang Jhon, atau Bang Eros, menyampaikan kekhawatiran ini saat bincang serius santai bersama insan media di salah satu cafe di Depok, Sabtu (14/09/2024).

Menurut John, berbagai praktek sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah dan lembaga yang mengelola anggaran negara (APBN/APBD), telah membatasi ruang gerak jurnalis dan merongrong kebebasan pers.

“Fenomena monopoli media semakin terlihat. Beberapa kelompok yang mengklaim sebagai organisasi pers tampaknya sengaja dijadikan alat pendukung oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak jurnalis dan organisasi media lainnya tersisih, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas John. Ia juga menambahkan bahwa tak jarang intimidasi terhadap jurnalis terjadi.

John menekankan, Kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-undang, yaitu:

Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Pasal 28F UUD 1945 mengatur tentang kebebasan berpendapat dan penggunaan media.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Kebebasan pers dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

BACA JUGA :   Silaturahmi GCP DPC Kota Bogor ke Kediaman Wakil Wali Kota Bogor Terpilih

“Negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya menjunjung tinggi hak warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, realitasnya justru kebebasan ini sedang dipertaruhkan. Indonesia sudah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tapi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Situasi ini, kata John, semakin mengkhawatirkan karena upaya mencari, menerima, dan memberikan informasi kini mulai dibatasi dengan cara-cara yang mengarah pada pembungkaman. Baik itu melalui intimidasi lisan, maupun tekanan terselubung dari pihak-pihak yang berkepentingan. Praktek ini, menurutnya, merupakan bentuk penggerogotan kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat. Ketika kebebasan itu dibatasi, demokrasi pun akan runtuh. Jurnalis tidak boleh dibungkam, apalagi dengan kekerasan atau tekanan politik,” tutup John dengan penuh keprihatinan.

Sementara itu, hal serupa diucapkan pendiri Sekber Wartawan Depok, Herry Budiman, penggerogotan terhadap insan pers adalah ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Sebagai garda terdepan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, insan pers tak boleh dilemahkan oleh kepentingan-kepentingan yang berusaha membungkam kebenaran, “ujar Herry Budiman.

Kami, lanjut Herry, di Sekber Wartawan Depok akan terus berdiri di garis depan, melawan segala bentuk intervensi yang berupaya merongrong independensi jurnalis.

“Perjuangan ini bukan hanya demi insan pers, tetapi demi tegaknya demokrasi di negeri ini,“ pungkasnya. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *