Depok, haluanpublik.com –
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra saat di hubungi melalui WhatsApp oleh media haluanpublik.com Minggu (05/05/2024) mengatakan,
setiap pemohon harus mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktek.
“Semua proses harus dilakukan sesuai aturan,” tegasnya. Dan untuk pemohon tidak diwajibkan untuk laminating di Satpas Polres Metro Depok. Jika sudah selesai cetak maka pemohon sudah tidak dikenakan biaya lagi.
“Tidak ada biaya laminating. Jika sudah selesai dicetak itu sudah tidak ada biaya apapun,” kata Multazam.
“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktek,” ujarnya.
Setelah ujian tertulis dan praktek selesai selanjutnya adalah proses foto. Kemudian setelah itu proses cetak SIM, pungkasnya. (Dn)