Serang Banten, Haluan Publik – Pengadilan Negeri Serang Banten, yang di ketuai oleh Bapak Nurhadi S.H., M.H dan wakil ketua Bapak Nelson Angkat S.H., M.H. Pengadilan negeri kelas 1A Serang yang beralamat di Jl Raya Pandeglang KM 6, Tembong, Cipocok Jaya, kota Serang Banten, Kamis (26/01/2023).
Di sela-sela waktu yang padat, ketua Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1A serang Banten ini menyempatkan waktunya untuk bertemu dengan awak media yang memang ingin melakuan audensi dengan beliau.
Dalam keterangannya ketua pengadilan di dampingi oleh wakil ketua pengadilan Serang Banten mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Serang Banten tahun 2022 ini alhamdulilah, sudah mencapai target, berikut saya sampaikan seperti :
1.Tindak Pidana biasa mencapai angka 1229 kasus/perkara, terus yang telah diputus atau memperoleh putusan inkrach mencapai 1022 kasus/perkara, jadi masih tersisa sebanyak 207 perkara lagi yang belum diputuskan, dikarenakan sisa tahun 2021 ada 201 perkara yang belum tuntas. Oleh sebab itu maka persentase penyelesaian kasus nya sebanyak 83,16%.
2.Tindak Pidana Cepat sepanjang tahun 2022 ada 9 perkara dan putus 9 juga, alhamdulilah mencapai 100%.
3. Praperadilan Anak tahun 2021 sisa 2 perkara, sedangkan perkara yang masuk pada tahun 2022 sebanyak 53 diputuskan 50 kasus/perkara, jadi sisa 5 perkara, pencapaian persentase nya sebanyak 90,91%.
4. Praperadilan sisa tahun 2021 sebanyak 2 perkara, sedangkan tahun 2022 perkara masuk ada 12 perkara, diputuskan pengadilan sebanyak 14 perkara, jadi pencapaiannya persentase nya sebanyak 100%.
5. Perkara tilang ada 61.840 perkara, di putuskan pengadilan semuanya, maka pencapaian persentase nya mencapai 100%.
6. Perkara Tipikor tahun 2021 tersisa ada 19 perkara, sedangkan tahun 2022 ada 73 perkara, sedangkan perkara yang diputuskan pengadilan sebanyak 64 perkara, sisa sebanyak 28 perkara, maka pencapaian persentase nya mencapai 69,57%.
7. Perkara gugatan tahun 2021 tersisa sebanyak 59 perkara, sedangkan tahun 2022 yang masuk sebanyak 199 perkara, diputuskan pengadilan sebanyak 190 perkara, sisa 68 perkara, jadi pencapaian persentase nya mencapai 73,64%.
8. Perkara Permohonan tahun 2021 tersisa 10 perkara, sedangkan tahun 2022 yang masuk sebanyak 327 perkara, diputuskan pengadilan sebanyak 319 perkara, sisa 18 perkara, persentase nya mencapai 94,66%.
9. Perkara gugatan sederhana adalah perkara yang kurang dari 500 juta, pada tahun 2021 tersisa 2 perkara, sedangkan tahun 2022 masuk 36 perkara, putus 31 perkara, sisa 7 perkara. Pencapaian ini mencapai 81,58%.
10. Perkara perlawanan tahun 2021 yang tersisa ada 1, sedangkan tahun 2022 yang masuk ada 5 perkara, putus 3 perkara, sisa 3 perkara, pencapaian sebanyak 50%.
11. PHI tahun 2021 tersisa sebanyak 40 perkara, sedangkan tahun 2022 perkara yang masuk ada 159, putus 169, sisa 29 perkara, mencapai 85,35%.
Alhamdulilah atas pencapaian ini kita merasa bersyukur dan terus ingin meningkatkan pencapaian ini, alhamdulilah kita selalu mengedepankan kebersamaan dengan semua tim. Setiap minggu kita selalu melakukan evaluasi dari setiap pekerjaan yang kita lakukan, agar bisa melakukan kinerja kita kearah yang lebih baik”, tegasnya kepada media haluan publik.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Serang Banten juga tidak ingin ada berita yang simpang siur mengenai pencapaian yang selama ini mereka capai, maka dari itu data yang disampaikan ini sesuai fakta dan data yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Karena Pengadilan Negeri Serang tidak mau ada kesalahan satu pun dalam data, karena itu bisa menjadi masalah besar, walaupun hanya salah 1 angka saja. Walaupun terlihat sederhana tapi bagi Pengadilan Negeri Serang Banten, itu merupakan kesalahan yang fatal, pungkasnya.(Elma)