Cibinong, haluanpublik.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan anugerah predikat DTU (Daerah Tertib Ukur) dari Kementerian Perdagangan, Rabu (06/03/2024).
Anton Sudjana Kabid Tertib Niaga, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan “DTU ini anugerah dari Kementerian Perdagangan untuk Kepala Daerah yang sudah melaksanakan tertib ukur seperti tertib ukur pasar, tertib ukur kaitan dengan tera dan peneraan” ucap Kabid.
Untuk mendorong para pelaku usaha melakukan tera, Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan Penandatanganan Komitmen Kerja Daerah Tertib Ukur (DTU).
“Ya tadi sudah penandatanganan komitmen yaitu Direktur RSUD Cibinong, Direktur RSUD Cileungsi, Direktur RSUD Ciawi, Direktur RSUD Leuwiliang, Direktur PDAM Tirta Kahuripan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala DPKPP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapenda, Kepala Diskominfo, Ketua MUI Kabupaten Bogor,” pungkas Anton.
Kabid Tertib Niaga mengatakan 26 pasar yang berada di Kabupaten Bogor baru 12 pasar yang sudah melaksanakan tera atau tertib ukur. Sementara SPBU baru 130 SPBU tertib ukur yang baru terdata yang sudah melakukan tera.
Anton juga menegaskan kepada para pelaku akan dikenakan sanksi apabila ada indikasi kecurangan dalam tera ukur yang akan digunakan untuk masyarakat.
“pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundangan jelas dalam Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”, tutup Anton.
(Ade Cantika)