Depok, haluanpublik.com – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan bahwa wujud nyata transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE).
Digitalisasi dan inovasi baru menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan. Ini demi mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
“Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (17/05/2024).
Sertifikat tanah elektronik, sambung Indra, secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
Sehingga, terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
“STE selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan,” tegasnya.
Sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi.
Transformasi digital juga menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang memudahkan masyarakat, pungkas Indra.
“Contohnya untuk pelayanan pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi BPN. Manfaatnya, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” jelas dia.
Manfaat lain, sertifikat tanah elektronik lebih unggul dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Berikut 4 manfaat Sertifikat Tanah Elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan:
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan:
Proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:
Sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
3. Mempermudah akses informasi:
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
4. Meningkatkan daya saing investasi:
Sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, Kami BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan Kementerian ATR/BPN berharap mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” pungkas Indra Gunawan. (Dn)