Lampung Tengah, haluanpublik.com – Setelah sukses menangkap buronan kasus korupsi di tengah hutan rimba Register Marga Jaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali bergerak cepat. Kali ini, jaksa menetapkan sekaligus menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga menyelewengkan anggaran proyek Pembangunan Taman Hutan Kota senilai Rp. 4,56 miliar.
Penahanan RAY diumumkan langsung oleh Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Median Suwardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Tengah.

“Tersangka RAY ditahan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025 dan akan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Kajari Lampung Tengah Rita Susanti, Senin 8 Desember 2025
Kerugian Negara Mencaapai Rp.1,02 Miliar
Dari hasil penyidikan, RAY diduga kuat mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Audit investigatif menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp.1,02 miliar.
“Taman Hutan Kota ini fasilitas publik. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat,” tegas Rita.
RAY dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Beruntun Ungkap Korupsi: Dari Hutan Rimba hingga Hutan Kota
Penahanan terhadap RAY dilakukan hanya beberapa hari setelah tim gabungan Kejati dan Kejari Lampung Tengah menangkap DPO Tipikor Muhamad Azhari di kawasan hutan register yang sulit dijangkau.
Dalam operasi itu, tim intelijen menempuh perjalanan mobil dan motor berjam-jam, lalu berjalan kaki ke dalam hutan sebelum akhirnya menangkap DPO tanpa perlawanan.
“Kami ingin tunjukkan bahwa di mana pun koruptor bersembunyi, di kantor atau di hutan rimba, akan kami kejar,” ujar Kajari.
Kajari: Kasus Belum Selesai, pengembangan dilakukan
Rita menegaskan bahwa penahanan RAY merupakan bagian awal dari penuntasan kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Ini merupakan langkah awal. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik,” kata Rita.
Kejari Lampung Tengah memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, termasuk pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (Ndi/Dn)












