Berita  

Kejaksaan Negeri Depok Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh PT Adhi Persada Realti

Kejaksaan Negeri Depok Menetapkan Dua Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembelian Lahan oleh PT Adhi Persada Realti

Depok, haluanpublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu 2012 hingga 2013.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arief Budiman, melalui Siaran Pers Nomor: PR–01/M.2.20/Dti/01/2026 yang disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di mana lima terdakwa telah dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik Kejari Depok menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan JY.

Tersangka KS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026, sedangkan tersangka JY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026, yang keduanya tertanggal 21 Januari 2026. Keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.

Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhadap KS dan JY di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dalam siaran pers dijelaskan, pada periode 2012 hingga 2014, PT Adhi Persada Realti yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Nilai transaksi pembelian lahan tersebut mencapai Rp60.262.194.850 dan dilakukan melalui PT CIC.

Namun, dalam pelaksanaannya, proses jual beli tanah tersebut diduga sarat penyimpangan. Dana yang telah dibayarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi, sehingga PT APR tidak memperoleh hak atas tanah sebagaimana mestinya.

Penyidik Kejari Depok mengungkapkan, tersangka KS berperan sebagai perantara yang mengoordinasikan proses pembelian tanah oleh PT CIC kepada pemilik lahan atau para ahli waris. Sementara itu, tersangka JY berperan sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris, meskipun tanah beserta dokumen kepemilikannya berada dalam penguasaan pihak lain.

Dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga memanipulasi dokumen dan kwitansi pembelian tanah, sehingga seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli yang sah dengan pemilik atau ahli waris lahan. Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dengan total penerimaan sekitar Rp.13 miliar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.56.653.162.387. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Dorong Penguatan Program Keberlanjutan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Kejaksaan Negeri Depok tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan pendalaman dan pengembangan penyidikan yang masih berjalan. (Dn)

Exit mobile version