Ida Farida layangkan Surat Keberatan Eksekusi Lahan 9,3 Hektare

Depok, haluanpublik.com – Terkait surat mohon bantuan pengamanan dari Pengadilan Negeri Depok, kepada tiga instansi antara lain, Kepolisian Metropolitan Kota Depok, Kepolisian Sektor Sawangan dan Kepala Kantor Kelurahan Kedaung, surat no.346/pan.PN.WII. u21/HK.02/xI/2024
Dan Penetapan Ketua PN Depok,25 sep 2024 no: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk Jo no. 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo no 2596/k/pDT/2020 Jo no. 325 PK /PDT/2022 Jo no.107 PK /PDT/2024.

Terkait surat PN Depok tersebut diatas, PN Depok telah sita eksekusi dan pencocokan/Constatering, Kamis (07/11 /2024) pada lokasi lahan tersebut.

Menyoal adanya Eksekusi Konstatering itu, Ida Farida warga Sawangan selaku pemilik lahan tanah yang sah layangkan surat keberatan yang ditujukan kepada kepala Pengadilan Negeri kota Depok.

Adanya surat keberatan yang dilayangkan Ida berdasarkan putusan 64.2010 PTUN -bd, dan surat penetapan No: G/Pen.Pdt/Agnm/ 2010/ PN.Dpk. jo.nomor:271/Pdt.G/2017/PN .Dpk.jo nomor.444/Pdt G/PT.Bdg dan surat ijin lokasi keputusan Walikota No: 591/237/Kpts/Pem.Otda/Huk/2008. Atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL).

Menyoal Eksekusi ini, kepada beberapa awak media Ida Farida mengatakan lokasi tanah seluas kurang lebih 9,3 Ha yang di Eksekusi PN Depok dengan tegas saya katakan itu tanah saya yang sah berdasarkan Sertipikat HGB a/n. PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL) dan pelunasan PBB serta ijin lokasi dan penetapan Eksekusi yang namun sampai hari ini penetapan Eksekusi itu belum juga dilaksanakan, keluh Ida. Namun kenapa bisa terbit eksekusi lain di lokasi tanah saya itu dan mengapa saya tidak menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi Konstatering, karnanya mendadak saya buat surat keberatan adanya eksekusi di tanah itu tegas Ida Farida.

Ida juga mengatakan Eksekusi permohonan saya belum dilaksanakan kenapa bisa ada Eksekusi permohonan orang lain, berarti ada Eksekusi diatas Eksekusi? apa alas hak legalitas kepemilikan mereka, apakah sertifikat yang sudah “mati” itu terangnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *