Emak-emak Geruduk Perumahan Tatar Pitaloka Kota Baru Parahyangan Menuntut Hak Waris

Bandung, haluanpublik.com – Sejumlah emak-emak mendatangi kawasan Perumahan Tatar Pitaloka di Kota Batu Parahyangan, Bandung Barat untuk menuntut hak mereka sebagai para ahli waris dari Syekh Abdul Rahman asal Yaman atas kepemilikan lahan seluas 10.040 hektar, Senin, 6 Mei 2024. Sejumlah emak-emak merasa kecewa dan akhirnya melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk di depan perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. “Kami merasa kecewa karena pihak perumahan (Tatar Pitaloka) tidak mengijinkan dilaksanakan konstatering di lahan kami yang sekarang dibangun ratusan perumahan,” kata salah seorang emak-emak, di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

“Saya sudah bertahun-tahun didzolimi, jadi jangan larang kami,” kata emak, popi Supini usai proses konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung gagal dilakukan karena adanya penolakan dari pihak PT. Belaputra Intiland.

Sementara itu, salah seorang ahli waris lainya, Wawan Purnawan merasa kecewa proses konstatering kembali gagal dilakukan pihak PN Bandung lantaran adanya penolakan dari PT. Belaputra Intiland.

“Tentu kami kecewa. Kok bisa pihak perusahaan mengabaikan putusan produk hukum. Sedang negara kita negara hukum. Kok bisa perusahaan menyepelekan produk hukum? Saya sebagai ahli waris punya hak menuntut itu,” katanya kepada haluanpublik.com di Bandung, Jawa Barat.

Kita sudah dua kali menjalankan konstatering dan itu sudah jelas merupakan penetapan pengadilan. Jadi, siapapun harus tunduk, pungkas Wawan.

“Ini baru pengusaha, sudah bisa menolak dengan alasan yang tidak rasional dan memang mereka itu, beritikat tidak baik. Padahal kami dari dulu sudah berusaha mediasi,” ujarnya di Bandung, Barat. Harapan kami, lanjut Wawan, kedepanya bisa terselesaikan meski, ada upaya menempuh jalur hukum pidana lantaran adanya unsur pidana lantaran adanya pemalsuan.

BACA JUGA :   Pentingnya Mitigasi, Karutan Berikan Penguatan Tusi Hadapi Isu Gempa Megathrust

“Saya mohon kepada bapak menteri yang baru, saya sebagai ahli waris yang teraniaya puluhan tahun mohon dijadikan perhatian,” harapnya. Kuasa hukum ahli waris, Moch Hari Besar mengatakan pihaknya akan mendesak agar pihak PN Bandung segera melaporkan unsur pidana lantaran pihak pengembang melakukan perlawanan atas putusan hukum tetap. “Kami akan segera tindak lanjuti dan meminta pihak PN Pengadilan untuk segera melaporkan tindak pidana lantaran menghalang-halangi dari pihak PT. Belaputra Intiland atau security yang menghalang-halangi tadi,” tandasnya.

Seperti diketahui, kekecewaan dan aksi unjuk rasa dari para emak-emak sebagai ahli waris di Kota Baru Parahyangan lantaran pelasanaan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan (kostatering) di Kota Baru Parahyangan kembali gagal dilakukan pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Kegagalan pihak PN Bandung lakukan konstantring merupakan kali kedua terjadi selama proses putusan hukum tetap atas perkara nomor 305/1972/C/Bdg berlokasi di lahan perumahan Tatar Pitaloka, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Pelaksanaan konstantering tersebut tetap tertunda lantaran adanya penolakan dari pihak PT. Belaputra Intiland melalui pihak keamanan perumahan Tatar Pitaloka. Lantaran itu, pihak PN Bandung akan menempuh upaya hukum terhadap pihak PT. Belaputra Intiland. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *