Depok, haluanpublik.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menggelar sosialisasi terkait aturan baru sertifikasi guru swasta di aula lantai 10 Gedung Balai Kota Depok Jalan Margonda Raya, Senin (04/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh guru swasta se-Kota Depok, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, H. Sutarno, menjelaskan tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada para guru mengenai aturan baru sertifikasi.
Aturan baru ini mengatur pemenuhan beban kerja guru serta pembagian tugas pokok antara guru, kepala sekolah, dan pengawas yang akan digunakan sebagai dasar persyaratan sertifikasi.
“Harapannya, setelah sosialisasi Permendikbud ini, para guru dapat segera menyampaikan informasi ini kepada jajarannya agar bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut,” pungkas Sutarno.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman guru terkait pembagian beban kerja yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan ini sangat penting dalam pemenuhan syarat sertifikasi.
“Aturan baru tentang sertifikasi ini jangan sampai tidak diketahui oleh para guru swasta,” ujar Sutarno.
Sutarno juga menekankan pentingnya sosialisasi ini agar guru swasta dapat memperjuangkan hak mereka dalam memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan. “Jika tunjangan sertifikasi diberikan sesuai hak, kesejahteraan guru akan meningkat, pendapatan bertambah, dan kinerja mereka pun akan semakin baik, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan,” jelasnya.
Diselenggarakannya sosialisasi ini agar para guru, kepala sekolah, dan pengawas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan yang baru tersebut.
Para Guru yang hadir menyambut antusias acara ini. Para peserta mengikuti sesi tanya jawab yang dipandu oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok, yang menjelaskan berbagai aspek terkait aturan sertifikasi baru ini. (DP)