Depok, haluanpublik.com – Mediasi Terkait Laporan informasi No: R/LI/350/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang pemagaran Kavling RRI Blok G, Kelurahan. Cisalak, Kecamatan. Sukmajaya, Kota Depok yang mendapat protes dari Amir Latuconsina yang mengaku ahli waris dari tanah tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bahwa dalam rangka upaya mediasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara Warga pemilik Kavling RRI Blok G dengan Amir Latuconsina, maka diadakanlah mediasi diruangan Data Polres Metro Depok, Jumat (28/06/2024).
Hadir dalam acara, Komandan Kodim 0508 Kota Depok Kolonel Inf. Iman Widhiarto, S.T., M.M., Perwakilan dari BPN Kota Depok, Amir Latuconsina dan sebagian Pemilik/Warga Kavling RRI Blok G.
Saat ditemui Media haluanpublik.com, Komandan Kodim Iman Widhiarto mengatakan, banyak sekali konflik terkait dengan tumpang tindih lahan, yang pada akhirnya masing-masing pihak yang bersengketa itu, kadang-kadang menggunakan cara-cara dengan logikanya sendiri. Akhirnya, mengedepankan kekerasan dan perpecahan.
Saya berharap pada semua pihak yang bersengketa agar jangan menggunakan cara-cara seperti itu. Yaitu, cara-cara premanisme dan pengerahan kelompok-kelompok. Karena itu bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, ucap Iman Widhiarto.
Kita yakinkan dan percayakan negara ini sudah punya perangkatnya. Ada BPN, Polisi, Pengadilan dan TNI nya Juga yang sebagai alat pertahanan Negara. Walaupun dalam hal ini bukan ranahnya TNI, tapi kita akan menjaga jangan sampai ada kelompok-kelompok yang bentrok karena kepentingan-kepentingan ini. Karena kita adalah satu bangsa, kita ini satu warga negara Indonesia dan kita bersaudara.
Apa sih masalah yang tidak bisa diselesaikan? Mangkanya jangan mengembangkan sikap-sikap untuk saling menyakiti, saling ingin membunuh saudara kita sendiri. Itu pesan saya, pungkas Iman Widhiarto.
Karena masalah konflik pertanahan di Depok ini akan banyak dan ini hanya salah satu saja.
Saya sangat bersyukur dari kedua belah pihak ini pada akhirnya taat hukum. Akhirnya ketika pembuktian-pembuktian, legalitas dan pembuktian di fisiknya kenyataan yang benar, pihak A dan B siap mengalah. Artinya siap menerima keputusan itu dan harus memahami. Jangan mengembangkan sikap-sikap permusuhan.
“Semuanya harus sadar dan harus kondusif. Polres Kota Depok, Kodim 0508 Kota Depok dan kita semuanya menjaga bersama masyarakat Kota Depok, bahwa kita semuanya bersaudara. Kalau ada permasalahan tidak boleh menunjukan sikap-sikap anarkis, arogan dan premanisme.”
Jadi kedua belah pihak sudah sama-sama menyatakan, menahan diri dan masing-masing sudah sepakat, tutup Komandan Iman. (DP)