Dalam Rangka HKPS, SWI Depok Gelar Dialog Publik Tentang Perpres 32 Tahun 2024

Depok, haluanpublik.com – DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar Dialog Publik dengan tema Perpres Publisher Rights mendukung atau menyandera jurnalisme berkualitas, bertempat di gedung Serba Guna, jalan Bangau Depok Jaya, Kota Depok. Kamis (30/05/24)

Dialog publik dalam rangka Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2024 dibuka oleh Anwar bendahara umum SWI, sedangkan narasumber oleh Ahli Hukum Dewan Pers Kamsul Hasan, Sekjen SWI Herry Budiman dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat Sonny Fitrah dan sebagai moderator Putra Gara.

Acara yang dipandu oleh Waketum SWI Putra Gara itu, dihadiri Ketua Forward Tuhari Arek didampingi Sekretarisnya Torben Rando, Ketua IPJI Depok Anis Muriani, Ketua AWAN Andre Tambunan, Ketua PWOIN Benny Gerungan, Ketua PJPM Deni, Ketua Mitra Pers Depok (MPD) Joko Warihnyo, Ketua KJD Yohanes Hutapea dan Sekretarisnya Deni Prianto.

Terlihat juga Ketua Sahabat Jurnalis Depok Priyadi, perwakilan PWRI Tony Yusep, perwakilan Satpol PP Depok Hanif, perwakilan Kodim 0508/Depok Kapten.Inf Dwi Pamuji, Kabid Politik dan Ormas Bakesbangpol Depok, serta para insan pers Kota Depok.

Ketua DPD SWI Kota Depok Dindin Syarifudin dalam sambutannya mengatakan, pembahasan tentang Perpres Publisher Right menjadi tema dialog, “lantaran belum cukup banyak para insan pers yang memahami dan mendalami peraturan tersebut,” pungkasnya

BACA JUGA :   Cegah Gangguan Kamtib, KA.KPR Lakukan Sidak Blok Hunian

Diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Hal ini perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis di Depok, agar kita semua dapat memahami Perpres tersebut dengan baik,” katanya.

“Dan terima kasih atas kehadiran rekan- rekan pers dan narasumber. Semoga kedepan kita dapat bergandengan tangan dan bersatu memaknai arti dari kebebasan pers,” ucap Dindin. (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *