Bersama Kemenag, Mahasiswa Undip Masyarakatkan Program Sehati untuk Membantu UMK Desa Klareyan Peroleh Sertifikasi Halal Secara Gratis

Pemalang, haluanpublik.com – Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni sebanyak 231 juta jiwa, artinya 86,7% penduduk Indonesia beragama Islam.
Hal tersebut menjadi latar belakang bagi pelaku usaha untuk wajib menjamin dan memastikan kepada konsumen bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Selama ini, Indonesia melaksanakan sertifikasi halal secara suka rela, namun paradigma tersebut berubah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal 4 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya seluruh pelaku usaha di Indonesia termasuk pelaku UMK wajib memiliki sertifikat halal pada tiap produk yang diproduksi, hal itu disampaikan Mulhimah selaku Satgas Halal Kab.Pemalang dan Pendamping Proses Produk Halal UIN Walisongo Semarang.

Mulhimah juga menambahkan menurut undang-undang tersebut, ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. “Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024 dan nantinya pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal akan dikenai sanksi,” ujar Mulhimah.

Oleh karena itu, BPJPH Kementerian Agama RI melakukan program “Sehati”, yaitu program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare bagi usaha mikro dan kecil. Hal tersebut menjadi upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Untuk mengikuti program Sehati, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id. untuk membuat akun terlebih dahulu dan mengisi segala persyartan sertifikasi halal. Selain itu, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.
Adapun syarat-syarat pendaftaran program Sehati mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, yaitu produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki omzet maksimal Rp500 juta, memiliki lokasi dan fasilitas produksi yang terpisah dengan fasilitas produksi produk tidak halal, produk yang dihasilkan berupa barang, tidak menggunakan bahan berbahaya, telah divieifikasi kehalalannya oleh PPH, produk tidak mengandung unsur hasil sembelihan, proses produksi dilakukan dengan teknologi sederhana, proses pengawetan produk menggunakan metode sederhana, dan bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi melalui Sihalal, pungkas Mulhimah.

BACA JUGA :   Optimalisasi Pembinaan, Rutan Kelas I Depok Hadirkan Talkshow Manajemen Masjid

Dalam keterangannya Ir. R.T.D. Wisnu Broto, M.T. selaku Dosen Pembimbing Tim KKN, “Selain untuk melaksanakan peraturan dari pemerintah, sertifikat halal pada produk juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing”. Program ini memiliki tujuan yang mulia karena akan membuka jalan bagi UMK untuk dapat memperluas pangsa pasar, khususnya bagi UMK di Desa Klareyan, terang Wisnu Broto.

Selain itu, dengan sertifikat halal konsumen akan merasa lebih terjamin. “Produk yang memiliki sertifikat halal pasti akan lebih dipercaya oleh konsumen, karena benar benar terjamin kehalalannya”, kami sangat terbantu dengan adanya program kerja mahasiswa KKN Undip tahun2023 di desa Klareyan kecamatan Petarukan kabupaten Pemalang, ujar salah satu pelaku UMK, Eko Siswoyo.

Mendasari kondisi real yang ada,
Agung Nugroho Jurusan/Prodi Fakultas Hukum Undip, “Kami berupaya untuk membantu UMK di Desa Klareyan dalam hal pengajuan sertifikasi halal melalui program Sehati. Agung Nugroho juga meyampaikan bahwa program Sehati merupakan program yang sangat bermanfaat bagi pelaku UMK dikarenakan tidak dipungut biaya sama sekali dalam prosesnya, namun kendalanya adalah tidak semua pelaku UMK memiliki pengetahuan yang cukup berkaitan dengan program ini. “Program Sehati merupakan program yang sangat bagus, namun beberapa pelaku UMK tidak paham bagaimana cara pendaftarannya, oleh karena itu saya berupaya untuk membantu mereka dalam hal pendaftaran sertifikasi halal ini”, tegas Agung Nugroho, Sabtu (12/08/2023).

Menyepakati hal itu Dr.Ir Fahmi Arifan, ST, M.Eng selaku Dosen Pembimbing Tim KKN juga menegaskan bahwa para pelaku UMK di Desa Klareyan perlu diberikan pemahaman dan pendampingan mengenai program Sehati dan cara pengajuannya agar program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sertifikat halal yang mereka peroleh dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, pungkas Fahmi Arifan.(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *