Jakarta, haluanpublik.com – Harly Law Office, sebuah kantor hukum yang menangani perkara hukum dan litigasi, menggelar konferensi pers pada hari ini guna menyuarakan nasib sejumlah kliennya yang menjadi korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), anak perusahaan dari BUMN konstruksi PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Kasus ini bermula sejak tahun 2018, ketika para klien melakukan pembelian unit hunian di proyek Apartemen Oase Park yang beralamat di Jl. RE Martadinata No.15, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Para pembeli telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran dengan harapan segera mendapatkan hak kepemilikan atas unit apartemen tersebut. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, serah terima unit tidak pernah dilakukan, bahkan progres pembangunan di lokasi proyek dinilai nihil atau tidak ada kemajuan sama sekali.
Menurut penjelasan pihak hukum, manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk sempat memberikan janji pengembalian dana atau refund kepada para pembeli yang merasa dirugikan. Namun, janji tersebut hingga saat ini tidak pernah terealisasi dan justru diikuti oleh ketidakjelasan informasi dari pihak pengembang.
Para korban dan kuasa hukum telah berupaya melakukan pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, mulai dari pengiriman surat somasi hingga upaya dialog. Sayangnya, seluruh upaya tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan apa pun dari manajemen PT Adhi Commuter Properti Tbk. Sikap diam ini dinilai sangat disayangkan dan dianggap tidak menerapkan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Pihak Harly Law menyatakan kekecewaan mendalam mengingat PT Adhi Commuter Properti Tbk merupakan perusahaan terbuka (Go Public) dan bagian dari kelompok usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Tujuan utama digelarnya konferensi pers ini adalah untuk mendesak PT Adhi Commuter Properti Tbk segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen, baik melalui mekanisme pengembalian dana penuh maupun penyelesaian pembangunan fisik proyek. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mengajak konsumen lain yang mengalami nasib serupa agar bersatu dan berkoordinasi untuk memperjuangkan haknya.
“Kami menegaskan, jika tidak ada respons atau penyelesaian nyata dalam waktu dekat, Harly Law siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia, mulai dari pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan, hingga upaya hukum perdata melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan kepailitan,” tegas perwakilan dari Harly Law.
Bagi masyarakat atau konsumen lain yang juga menjadi korban di proyek Apartemen Oase Park dan belum mendapatkan haknya, Harly Law membuka jalur komunikasi resmi.
Korban dapat menghubungi staf penanganan perkara, Nafirdo Ricky Qurniawan, S.H., M.H. melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 0812-9328-2737 untuk bergabung dalam kelompok pencarian keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum lebih lanjut.(Dn)
