Depok, haluanpublik.com – Achmad Fauzi Kurniawan, yang dikenal sebagai Bejo (28 tahun), seorang narapidana yang akan menyeludupkan narkotika jenis Shabu-shabu dan ganja ke dalam Rutan Depok, akhirnya ketangkap oleh petugas ke jaksaan Depok saat menjalankan persidangan. Tersangka akan menjalani Hukuman penjara maksimal selama 20 tahun sesuai vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Depok setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri depok berhasil membuktikan dan meyakinkan hakim terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Hakim Pengadilan Negeri Depok setuju dengan tuntutan jaksa Alfa Dera, menyatakan bahwa Achmad Fauzi terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dengan Ahmad Syahroni (28) dalam peredaran gelap narkotika jenis Shabu Shabu. Putusan pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara 14 tahun.
Arief Ubaidillah, kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok, mengkonfirmasi bahwa Achmad Fauzi akan segera dieksekusi atas putusan penjara 14 tahun setelah menerima salinan putusan. Sebelumnya, Achmad Fauzi juga telah divonis 6 tahun penjara atas kasus peredaran gelap narkotika, sehingga total hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Achmad Syahroni (28 tahun) oleh pegawai kejaksaan di Pengadilan Negeri Depok pada akhir tahun 2023. Achmad Syahroni ditangkap karena membawa paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja untuk diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang sedang menjalani sidang di PN Depok.
Achmad Syahroni mengakui bahwa dia mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan untuk diterima oleh Achmad Fauzi di rutan, dengan menyelundupkannya dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan. Namun, upaya mereka digagalkan oleh ketelitian petugas kejaksaan.
Dari hasil tangkap tangan tersebut, kejaksaan negeri Depok bersama direktorat Narkoba Mabes Polri dan jajaran petugas rutan kota Depok berhasil mengungkap perbuatan pidana narkotika yang dilakukan oleh Achmad Fauzi Kurniawan alias Bejo.
Pihak kejaksaan negeri Depok, kepolisian, dan jajaran rutan Depok akan terus berkolaborasi dan saling berbagi informasi guna pemberantasan peredaran gelap narkotika, pungkas Arief Ubaidillah.
(Dn)