16.772 Narapidana dan 119 Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidum Tahun 2024 Dalam Rangka HUT RI ke-79

Depok, haluanpublik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Jawa Barat pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diperingati pada Sabtu (17/08/2024).

Berdasarkan hal tersebut, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Jumlah narapidana sebanyak 20.395 orang. Dari jumlah tersebut, 16.772 narapidana di usulkan mendapatkan RU, dengan rincian 16.395 narapidana menerima RU I atau pengurangan sebagian dan 377 narapidana menerima RU II atau langsung bebas.

2. Jumlah Anak Binaan sebanyak 155 anak. Dari jumlah tersebut, 119 Anak Binaan diusulkan mendapatkan PMP, dengan rincian 115 anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian dan 4 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas.

3. Besaran RU yang diterima narapidana dan anak binaan beragam, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan.

4. Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Remisi Umum bagi Narapidana yakn Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 Narapidana, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana.

5. Lapas/Rutan/LPKA terbanyak yang memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yakni LPKA Kelas II Bandung sebanyak 109 anak binaan, Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 5 Anak Binaan dan Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 3 Anak Binaan.

BACA JUGA :   Captain Dedy Susanto Syukuran Sekretariat Yayasan, Santunan Anak Yatim dan Launching Tahu Aci Banjaran

6. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F,
serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

7. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

8. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Jawa Barat per tanggal 15 Agustus 2024 adalah 25.429 orang.(DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *